Chat with us, powered by LiveChat

Sanksi Stadion Tanpa Penonton Digugat, Persis Sampaikan Tiga Pembelaan Resmi ke PSSI

Persis Sampaikan

Persis Solo resmi menempuh jalur banding setelah menerima sanksi dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI. Hukuman tersebut dijatuhkan menyusul insiden kericuhan antarsuporter dalam pertandingan menghadapi Persijap Jepara pada pekan ke-24 BRI Super League 2025/2026.

Dalam keputusan bernomor 200/L1/SK/KD-PSSI/III/2026 yang dirilis pada 11 Maret 2026, Persis dikenai larangan menggelar pertandingan kandang dengan kehadiran penonton sebanyak lima laga. Selain itu, klub juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta.

Merespons keputusan tersebut, manajemen Persis memanfaatkan hak banding yang diatur dalam Pasal 117 Kode Disiplin PSSI. Klub berjuluk Laskar Sambernyawa itu menyusun sejumlah argumen sebagai bentuk pembelaan atas sanksi yang dinilai tidak sepenuhnya tepat.

Langkah Preventif Klub Jadi Dasar Pembelaan

Salah satu poin utama dalam banding yang diajukan adalah upaya pencegahan yang telah dilakukan klub sebelum pertandingan berlangsung. Persis mengklaim telah memberikan imbauan kepada para suporternya agar tidak melakukan perjalanan tandang ke markas Persijap.

Langkah tersebut dianggap sebagai bentuk tanggung jawab klub dalam mengendalikan perilaku pendukungnya, sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Kode Disiplin PSSI. Upaya ini menunjukkan adanya niat baik dari pihak klub untuk meminimalkan potensi pelanggaran yang bisa terjadi di stadion.

Akses Stadion Dinilai Tanggung Jawab Panpel Tuan Rumah

Argumen berikutnya menyoroti keberadaan suporter Persis di stadion yang disebut terjadi karena adanya akses yang diberikan oleh panitia pelaksana pertandingan. Klub menilai bahwa sistem pengendalian tiket dari pihak penyelenggara tidak berjalan optimal.

Dalam regulasi yang berlaku, panitia pelaksana memiliki kewenangan untuk menolak kehadiran suporter tim tamu, bahkan jika mereka telah mengantongi tiket. Oleh sebab itu, kehadiran suporter Persis di stadion dinilai bukan hasil mobilisasi klub, melainkan akibat kelonggaran dari pihak tuan rumah.

Penerapan Sanksi Dinilai Tidak Sesuai Regulasi

Persis juga mempertanyakan dasar penerapan sanksi yang diberikan oleh Komdis PSSI. Dalam Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, hukuman larangan pertandingan dengan penonton pada dasarnya ditujukan untuk tim tuan rumah.

Sementara itu, untuk tim tamu, sanksi yang diatur adalah larangan membawa suporter dalam laga tandang dengan jumlah minimal satu pertandingan, disertai denda. Berdasarkan ketentuan tersebut, Persis menilai hukuman lima laga kandang tanpa penonton tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan tiga poin pembelaan tersebut, Persis berharap Komite Banding PSSI dapat mempertimbangkan kembali keputusan yang telah dijatuhkan dan memberikan putusan yang lebih proporsional.